Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

SEJARAH SINGKAT UNIT SATUAN KERJA

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung didirikan pada tanggal 12 Juli 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 1, kecamatan Kotaagung Pusat, kabupaten Tanggamus.

Kemudian, pada 20 Desember 2006, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung resmi berpindah ke gedung baru yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan Nomor 2, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus dan kegiatan operasionalnya dimulai kembali sejak 21 Desember 2006. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlokasi di kabupaten Tanggamus dengan wilayah kerja meliputi dua kabupaten di provinsi Lampung, yakni kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH05.0T.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Lapas Kelas IIB Kotaagung mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP);
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
  3. Melakukan pengelolaan Lapas; dan
  4. Melakukan urusan tata usaha bertolak dari fungsi Lapas sebagai tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan tahanan.

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Pemasyarakatan No. 2 Way Gelang, Kec. Kotaagung Barat, Kab. Tanggamus - Lampung 35384
0722-21611

Email Kehumasan
lp.kotaagung@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.kotaagung@kemenkumham.go.id

 

Hari ini119
Kemarin57
Minggu ini176
Bulan ini1813
Total 67962

14-05-2024